



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Jajaran Satnarkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali meringkus tiga (3) orang bandar narkoba di wilayah hukumnya, di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Rawang Besar SP Padang dan Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung, Jumat (11/10/2019) sore.
Tersangka Ruslan (25), warga Desa Arisan Buntal ditangkap pukul 16.00 Wib di desanya berikut barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 2.11 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok warna merah, 1 buah pipa berbentuk sendok dan 1 bundel plastik bening.
Satu jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 Wib, Tersangka Iskandar (61) asal Desa Rawang Besar dan Ali Endy alias Endit alias Tailan (49) dari Desa Arisan Buntal juga berhasil diringkus di Desa Rawang Besar SP Padang OKI, berikut barang bukti ditemukan dan didapat dari kedua tersangka ini.
“Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini, 1 paket besar sabu seberat kurang lebih 85.68 gram, 2 unit handphone merek Samsung warna putih dan 1 Vivo warna silver gold,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Herry Yusman melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, Ahad (13/10/2019).
Ketiga tersangka berikut barang bukti, lanjut Paurbinops, saat ini sudah diamankan di Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (Iwan)