Saat Nyoblos, Bawaslu PALI Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

8

PALI, BERITAANDA – Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten PALI melarang pemilih untuk membawa ponsel atau HP ke bilik suara. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, Senin (12/2/2024).

Menurut Ketua Bawaslu PALI, bahwa larangan tidak membawa HP sudah jelas diatur pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.

“PKPU Nomor 25 Tahun 2023 merupakan dasar hukum larangan bawa HP ke TPS,” ungkap Ketua Bawaslu Lestrianti.

Untuk antisipasi warga membawa HP ke bilik suara, Lestrianti menyatakan Bawaslu melalui Panwas dan PKD hingga PTPS akan mengawasi jalannya proses pencoblosan.

“Kami akan awasi proses pemungutan suara, meminimalisir adanya pelanggaran Pemilu termasuk membawa HP ke bilik suara,” tandasnya.

Lestrianti juga mempersilahkan masyarakat yang menemukan adanya money politic atau bagi-bagi uang untuk melaporkannya ke Bawaslu PALI.

“Kami membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu termasuk money politic,” tegasnya.

Ketua Bawaslu PALI juga mengimbau seluruh caleg maupun tim sukses serta parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye.

“Masa kampanye telah usai, jadi saat masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye,” tutupnya. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda