

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung kini menerapkan layanan kesehatan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP tanpa mempermasalahkan status kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menghapus hambatan administratif, khususnya dalam layanan gawat darurat.
Wakil Direktur Keperawatan Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali menjelaskan, bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Gubernur Lampung dalam memperkuat peran negara menjamin akses layanan kesehatan universal. Kini, pasien cukup menunjukkan KTP tanpa harus menyatakan jalur pembiayaan melalui BPJS atau umum.
“Prinsipnya, intervensi medis dilakukan lebih dulu, verifikasi administratif menyusul. Tidak ada lagi pertanyaan ‘BPJS atau umum’ diawal pelayanan,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat yang kerap terhambat dalam mengakses layanan medis akibat status BPJS tidak aktif atau tunggakan iuran. Menurut dr. Imam, dalam kondisi darurat, hal semacam itu tidak seharusnya menghambat penanganan.
“Misalnya, ada warga dalam kondisi gawat darurat tetapi kepesertaan JKN-nya nonaktif. Dulu, ini memperlambat tindakan karena harus memilih jalur layanan. Sekarang kami hilangkan itu,” jelasnya.
Verifikasi status kepesertaan tetap dilakukan setelah pasien dalam kondisi stabil, sebagai bagian dari pencatatan dan proses klaim. Sistem ini juga mendukung upaya memperluas cakupan peserta aktif, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
RSUD Abdul Moeloek saat ini sedang menyiapkan surat edaran resmi agar kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, khususnya di instalasi gawat darurat. Dibawah sistem baru, tenaga medis akan langsung melakukan triase dan penanganan awal, sementara keluarga pasien menyerahkan dokumen identitas untuk keperluan administratif lanjutan.
“Tidak boleh ada penundaan tindakan medis karena urusan administratif. Kami pastikan pelayanan berjalan simultan antara tim medis dan administrasi,” tambah dr. Imam.
Langkah ini mencerminkan komitmen rumah sakit dalam menjunjung prinsip keadilan (equity) dalam layanan kesehatan serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Seluruh tenaga kesehatan diimbau untuk tetap mengedepankan etika profesi dan keselamatan pasien.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menegaskan pentingnya akses kesehatan tanpa diskriminasi administratif. Ia mendorong fasilitas kesehatan milik pemerintah untuk menjadikan KTP sebagai akses utama layanan dasar dan darurat.
“Kesehatan adalah hak dasar warga. Negara harus hadir tanpa syarat rumit. Kita prioritaskan kebutuhan medis, bukan birokrasi,” tegas Gubernur dalam arahannya kepada seluruh pimpinan rumah sakit daerah awal Mei lalu.
RSUD Abdul Moeloek menjadi rumah sakit rujukan pertama di Lampung yang menerapkan penuh kebijakan ini, sebagai langkah awal perubahan paradigma pelayanan kesehatan yang lebih inklusif, cepat, dan berorientasi pada keselamatan pasien. (*)