PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Aparat Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus 3 pengguna narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sejumlah ganja siap dan habis pakai.
Ketiga pelaku yakni, MLH (43), RFS (40), dan DRRP (19) tercatat sebagai penduduk Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Mereka ditangkap personel Sat Resnarkoba pada Sabtu (19/1/2019) sekira pukul 20.00 Wib.
“Ketiganya kita ringkus di salah satu gubuk di bantaran Sungai Batang Ayumi, tepatnya samping rumah tersangka MLH. Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat selama ini,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan, Ahad (20/1/2019).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, yang mengaku resah dengan aktivitas para pelaku. Dimana gubuk tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi, maupun penggunaan narkotika golongan I jenis ganja. Kepolisian pun melakukan penyelidikan.
“Di TKP, petugas menemukan tiga orang pria tengah duduk bersamaan. Diduga ketiganya baru saja selesai memakai narkoba, sebab ditemukan barang bukti selembar kertas tiktak, ditambah tiga potongan kertas nasi berwarna coklat yang diduga kuat bekas pembungkus daun ganja,” ujar Kasat.
Selanjutnya, sambung Kasat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkus kertas putih diduga berisi ganja yang diselipkan di bilah papan gubuk. Penyisiran dilanjutkan di rumah tersangka MLH, dan kembali ditemukan satu bungkus kertas timah diduga berisi ganja lainnya.
“Tersangka beserta barang bukti yaitu, 1 bungkus kertas putih berisi daun ganja seberat 1,03 gram, 1 bungkus timah rokok diduga berisi daun ganja seberat 0,99 gram, 3 lembar kertas nasi berwarna coklat, dan selembar kertas tiktak warna putih telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Dan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Anwar)