Razia Pekat, 22 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Petugas Gabungan

26

PALEMBANG, BERITAANDA – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Palembang, TNI, POM dan Polri gelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan dan kosan yang ada di Kota Palembang, Rabu (3/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Razia penyakit masyarakat ini dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang penanggulangan dan pencegahan perbuatan maksiat.

Alhasil, sebanyak 22 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Palembang. Mereka kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan dan penginapan tanpa ada ikatan suami istri.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Herison, didampingi Kabid PPUD Budi Norma mengatakan giat razia malam ini menyisir kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Palembang.

“Dari razia ini kita amankan 22 orang bukan pasangan suami istri yang berada di dalam kamar sedang berduaan, dan tidak membawa identitas diri (KTP). Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa identitas KTP kemana pun pergi. Kemudian jangan lupa protokol kesehatan harus dipatuhi di masa pandemi ini guna mencegah penyebaran virus corona,” kata Herison di ruang kerja, Kamis (4/11).

Selanjutnya 22 pasangan bukan suami istri dan tidak membawa identitas diri digiring ke kantor Satpol PP Kota Palembang untuk didata dan akan mengikuti sidang yustisi di kantor Satpol PP, buat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang untuk tidak keluar malam, apalagi berduan dalam kamar tanpa ikatan, lebih baik di rumah saja,” tukasnya. [Febri]

Bagaimana Menurut Anda