Rapat Paripurna DPRD PALI Terkait Pengesahan Raperda Ditunda Akibat Tidak Kuorum

2

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam rangka pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/12/2024), terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Penundaan ini terjadi karena rapat tidak memenuhi kuorum, di mana jumlah anggota DPRD yang hadir kurang dari separuh total anggota DPRD PALI.

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, menyampaikan bahwa rapat tersebut sedianya akan mengesahkan jadwal pembahasan dua Raperda sekaligus menyampaikan nota penjelasan terkait kedua Raperda tersebut. Namun, karena tidak mencapai kuorum, rapat pun harus ditunda.

“Dari 30 anggota DPRD PALI, hanya 9 anggota yang hadir. Oleh karena itu, rapat ini terpaksa kita tunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan,” ujarnya saat menutup rapat.

Terkait penundaan ini, Ubaidillah yang juga merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat menyesalkan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir. Menurutnya, Raperda yang akan dibahas dan disahkan adalah aspirasi rakyat yang telah lama ditunggu.

“Raperda tersebut mencakup Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang mengatur berbagai hal seperti batasan hiburan malam, ternak berkaki empat, parkir, dan lain sebagainya. Masyarakat sudah lama menantikan peraturan ini, seharusnya kita tidak menghambat atau terus menundanya,” tegasnya kepada awak media.

Ketua DPRD PALI juga menekankan bahwa produk legislasi berupa Perda merupakan salah satu indikator keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat masyarakat sebagai konstituen. Oleh karena itu, seharusnya para legislator menunjukkan antusiasme dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD PALI, H. Sangkut, S.Pd., MM, membenarkan bahwa dalam rapat paripurna hari itu hanya 9 anggota DPRD yang hadir. Ia juga menegaskan bahwa undangan dan pemberitahuan telah disampaikan sebelumnya kepada seluruh anggota dewan.

“Karena tidak kuorum, rapat hari ini ditunda. Kami tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan banyak anggota dewan tidak hadir,” ujarnya singkat.

Adapun anggota DPRD PALI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah Ubaidillah, Kristian, Edy Eka Puryadi, M. Rizal, Sigit Kamseno, Juparman, Robinhud Hasbi, Husni Thamrin, dan Syanf Hidayatullah.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabendra, turut menyesalkan penundaan rapat paripurna akibat rendahnya kehadiran anggota DPRD PALI. Ia menilai bahwa agenda rapat tersebut sangat penting bagi kepentingan masyarakat.

“Raperda ini murni untuk kepentingan masyarakat, bukan soal anggaran yang mungkin memiliki kepentingan tertentu bagi dewan. Oleh karena itu, kami berharap para anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka dengan baik. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali di masa mendatang,” pungkasnya. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda