Ranperda Tentang R-APBD 2020 Sergai Disahkan

291

SERGAI-SUMUT, BERITANDA – Pemerintah Kabupaen Serdang Bedagai (Sergai) selenggarakan rapat paripurna pengesahan Ranperda tentang R-APBD tahun 2020, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kamis (17/10/2019).

Pada rapat kali ini membicarakan laporan hasil pembahasan badan anggaran serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2020, yang juga dihadiri Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Wabup H. Darma Wijaya, Ketua DPRD H Syahlan Siregar, ST, para wakil dan anggota DPRD, Sekdakab Drs H Hadi Winarno MM, Sekretaris Dewan Drs. H. Suprin, M.Si, para Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD.

Dalam rapat tersebut dimulai dengan penyampaian juru bicara Badan Anggaran Nuralamsyah, SH, MKn. Ia mengutarakan bahwa pembahasan dilakukan sejak bulan September hingga Oktober 2019, serta melakukan studi banding ke wilayah Tanjung Balai Sumut dan DKI Jakarta, dalam rangka mempelajari poin-poin yang akan dibahas agar didapatkan keputusan yang tepat dan relevan.

Sementara Bupati Sergai Soekirman menyampaikan bahwa kebijakan program kegiatan termuat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanjan Daerah (R-APBD) 2020, merupakan rangkaian proses yang berkesinambungan dari kebijakan program dan kegiatan sebelumnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bersama.

“Kami berharap dengan pengesahan R-APBD tahun 2020 ini akan semakin mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai periode 2016-2021.Tahapan selanjutnya setelah pelaksanaan persetujuan bersama atas R-APBD sesuai amanat Pasal 111 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, akan segera kita sampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi,” jelas dia.

Kata dia lagi, evaluasi tersebut nantinya akan bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan.

“Hasil evaluasi tersebut akan ditetapkan melalui kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif sebagai dasar penetapan Ranperda APBD tahun 2020,” jelas dia.

“Atas nama Pemkab Sergai beserta seluruh jajaran, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD, atas komitmen dan kerja kerasnya yang telah melakukan pembahasan sehingga menjadi Perda tentang APBD 2020,” pungkas bupati. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda