



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Baru-baru ini beredar isu di berbagai platform media sosial bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Isu ini memicu beragam reaksi dan spekulasi, meskipun kebenarannya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya, MK hanya menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Putusan ini tercantum dalam sidang perkara nomor 107/PUU-XXII/2024 yang digelar beberapa waktu lalu di ruang pleno MK.
Salah satu petikan amar putusan menyatakan, mengadili dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Permohonan ini dianggap tidak dapat diterima karena norma yang diuji sudah diputuskan sebelumnya dalam putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memberikan pemaknaan baru pada Pasal 118 huruf e UU Desa. Pasal ini mengatur bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi isu yang menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman S.STP MM menegaskan, bahwa putusan MK hanya berlaku untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir setelah Februari 2024.
“Untuk kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024, tidak bisa diperpanjang,” jelas Arie Mulawarman, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut ia mengingatkan pemerintah untuk segera menyelesaikan pengisian jabatan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum yang adil dan menjaga kondusifitas masyarakat desa.
“Langkah ini perlu diambil agar pelayanan publik dan pembangunan di desa dapat terus berlanjut,” tambahnya.
Menurut Arie, putusan MK tersebut tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa secara keseluruhan. Hanya kepala desa yang diperpanjang berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa yang terdampak.
“Di Kabupaten OKI sendiri, tidak ada kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024, sehingga putusan MK tidak berpengaruh langsung,” jelasnya.
Sebanyak 314 kepala desa di Kabupaten OKI masih menjabat hingga 2025, 2027 dan 2029. Perpanjangan masa jabatan mereka mengacu pada Pasal 118 huruf b dan c, yang menetapkan bahwa kepala desa dapat menyelesaikan masa jabatan hingga delapan tahun sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Jadi, perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten OKI tetap berjalan sesuai ketentuan,” tutup Arie Mulawarman. (Iwan)