PWI Lampung Segera Adakan Pelatihan Editing Media Siber Gratis Bagi Seluruh Wartawan

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung akan menggelar pelatihan editing media siber gratis bagi seluruh wartawan di Sai Bumi Ruwa Jurai.

Pelatihan yang mengusung tema ‘Menjalin Kerja Sama dengan Platform Berdasarkan Perpres Publisher Right untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas’ ini akan dilaksanakan pada Sabtu (15/10/2024) mendatang. di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad Bandar Lampung.

Amiruddin Sormin selaku pelaksana pelatihan mengatakan, pelatihan ini diselenggarakan karena sampai saat ini belum adanya perusahaan pers di Lampung yang mengikat kerja sama dengan platform digital sejak Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diterbitkan. Padahal, setiap hari perusahaan digital mempublikasikan karya jurnalistik perusahaan pers di platform-nya.

“Sedangkan, perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers, dan dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas,” ujarnya usai memimpin rapat persiapan pelatihan media media siber di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad PWI Lampung, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, ada beberapa ciri-ciri jurnalisme berkualitas. Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital. Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers, dan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.

“Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati,” jelasnya.

Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Media Siber ini menerangkan, ada beberapa penyebab belum adanya perusahaan pers di Lampung yang mengikat kerja sama dengan platform digital sejak Perpres Nomor 32 Tahun 2024 diterbitkan. Pertama, minimnya informasi implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Kedua, minimnya pengetahuan pengelola perusahaan pers tentang Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Ketiga, ketiadaan jaringan mengakses perusahaan platform digital untuk menjalin kerja sama. Keempat, kurangnya pemahaman perusahaan pers dalam membuat perjanjian dengan perusahaan platform.

“Berangkat dari kondisi permasalahan itu, untuk itu perlu dibuat workshop atau pelatihan ini dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya,” ungkap dia

Selanjutnya, pemilik media online Lampungpro.com ini juga menyampaikan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam gelaran pelatihan ini. Pertama, agar perusahaan pers di Lampung dapat menjalin kerja sama perusahaan platform digital yang dituangkan dalam perjanjian. Kedua, perusahaan pers di Lampung dapat merancang kerja sama lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, dan bentuk lain yang disepakati.

“Ketiga, agar perusahaan pers di Lampung dapat mengetahui aspek bagi hasil, pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita yang diproduksi perusahaan pers oleh perusahaan platform digital, berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” tuturnya.

Untuk diketahui, peserta pelatihan ini adalah anggota dan pengurus PWI Provinsi Lampung dan dari PWI Kabupaten/Kota se-Lampung, organisasi pers lainnya di Lampung, serta organisasi pers dilingkungan kampus di Lampung, dengan target 100 peserta.

“Kegiatan ini juga turut menghadirkan narasumber dari Dewan Pers, pegiat media sosial, pemilik media massa,” pungkasnya. (rilis PWI Lampung)

Bagaimana Menurut Anda