KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) ‘geruduk’ kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (28/1/2019).
Kedatangan para pemuda ini tak lain menuntut agar Bupati OKI untuk mengevaluasi pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI serta Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS OKI 2018. Bahkan, para pendemo ini menganggap Kepala BKD OKI telah gagal dalam menjalankan tugas.
“Kami meminta agar Kepala BKD OKI dievaluasi kinerjanya, berikut tim Panselda CPNS OKI 2018. Jangan zolimi peserta CPNS,” ungkap koordinator aksi, Sobirin.
Menurutnya, aksi turun ke jalan ini adalah bentuk kontrol sosial dan menyuarakan aspirasi. Mereka beranggapan, pembangunan sebuah kabupaten bukan saja pada pembagunan fisik ataupun infrastruktur saja, melainkan pembangunan mental SDM-nya.
“Kami meminta kepada Bupati OKI untuk melakukan evaluasi terhadap Panselda CPNS OKI dan evaluasi kinerja Kepala BKD OKI. Kami juga mempertanyakan sejauh mana perkembangan masalah ini kepada Komisi I DPRD OKI terkait pemanggilan terhadap Panselda,” tuturnya.
“Kami juga mendukung DPRD OKI untuk membentuk pansus dalam rangka mengusut perkembangan masalah ini,” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretatis Daerah OKI H Husin SPd MM mengungkapkan, peraturan CPNS No 11 Tahun 2017 dan Permenpan Nomor 14 Tahun 2018. Menurut Husin, dalam peraturan penerimaan CPNS ini jelas dinyatakan surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
“Jadi yang menjadi polemik ini adalah STR, antara internship dan definitif. Sebenarnya secara umum tidak ada masalah, justru jika ingin menampung masukan yang berdasarkan persepsi nanti akan muncul (masalah),” kata Husin.
“Silahkan berjuang, kita disini tidak ada untung. Kami (pemda) ingin bertindak dengan netral, untuk itu kita minta masukan,” sambungnya.
Sekda OKI yang juga merupakan Ketua Panselda CPNS OKI ini menegaskan, proses terkait syarat CPNS ini telah dilakukan pengkajian. Bahkan, hal ini sudah dikoordinasikan berkali-kali dengan pihak BKN dan Panselnas.
“Kalau di lingkungan Kemenkes memang ini tidak dibenarkan, tapi ini umum jadi harus tunduk pada kementerian di atasnya. Jadi rujukan kita ke situ, begitu juga rujukan koordinasi kami,” tandasnya. (Iwan)