



TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Pengurus Dewan Pergerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNBK) melakukan aksi demo di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Selatan, Senin (13/5/2019) kemarin.
Kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) di Jalan Willem Iskandar, Sadabuan Kota Padangsidimpuan ini untuk meminta penjelasan terkait laporan pelanggaran dan kecurangan pemilu serentak 2019.
“Dugaan kecurangan di dapil 3 Tapsel telah dilaporkan, setelah terjadinya tindakan pelanggaran pemilu berupa lolosnya anak di bawah umur memilih pada salah satu TPS, dengan menggunakan C6 milik orang lain,” kata Agus Halawa.
Dijelaskannya, sesuai dengan bukti yang telah dilampirkan. Salah satunya, adanya anak-anak yang menggunakan suara bermodal C6 milik orang lain di TPS I dan III di Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayurmatinggi. Menurut informasi mereka dibayar oknum caleg.
Laporan tentang pelanggaran pemilu tersebut, lanjut dia, sesuai dengan keterangan Ketua PAC PKB Bonaruddin Dalimunthe dan dari PDIP, Oral Pallo Simanungkalit, bahwa pengaduan tersebut juga termasuk kategori pidana pemilu.
“Tuan Bawaslu dan KPU, ingat, nyawa demokrasi berada di tangan rakyat dan suara rakyat jangan dicederai, dicuri serta dicurangi,” pekik koordinator lapangan aksi GNBK tersebut dalam orasinya.
Menyikapi tuntutan itu, pihak Bawaslu Tapsel mempersilahkan masuk enam orang perwakilan massa dan diterima Staf Ahli Bidang Pelanggaran Pemilu, Roy Pandu Batubara dan Fahrur Rozi. Dalam pertemuan ini kedua belah pihak saling adu argumentasi.
“Berdasarkan berkas laporan yang diberikan kepada Bawaslu, semuanya tidak memenuhi syarat formal dan materil pelaporan, termasuk tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. Lagi pula sudah ditangani Bawaslu Kecamatan,” sebut Roy Pandu.
Meskipun laporan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan, sambung dia, pihak Bawaslu tetap melimpahkan dugaan kasus pidananya ke Gakumdu, dan dari sentra Gakumdu sudah diberhentikan. (Anwar)