



PALEMBANG, BERITAANDA – PT Titan Infra Sejahtera melalui anak perusahaannya, PT Servo Lintas Raya, menegaskan komitmennya untuk selalu mematuhi regulasi pertambangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Head of Government Relations PT Servo Lintas Raya, Yayan Suhendri, yang menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh terhadap kepatuhan hukum, khususnya dalam pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dalam regulasi disebut sebagai program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM).
Sebagaimana diketahui, dalam upaya membangun masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah pertambangan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Selain itu, khusus untuk industri pertambangan, termasuk perusahaan infrastruktur pertambangan, regulasi yang harus dipatuhi mencakup Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 mengenai Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Mengenai program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM), Yayan menegaskan bahwa seluruh perusahaan pertambangan mineral dan batubara wajib mengikuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 1824/K/30/MEM/2018, yang mewajibkan perusahaan menyusun rencana induk PPM.
“Kami mematuhi semua ketentuan pemerintah,” tegas Yayan pada Senin (10/2/2025).
Dalam implementasi PPM, PT Servo Lintas Raya telah berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya melalui berbagai kegiatan sosial. Program yang telah dijalankan meliputi rehabilitasi kantor desa, pembangunan tempat penampungan air dan sumur, renovasi masjid, perbaikan jalan setapak, bantuan pupuk, layanan pengobatan gratis bagi masyarakat, serta distribusi beras dan sembako.
“Kegiatan ini akan menjadi program rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Seluruh pelaksanaan program ini juga kami laporkan kepada pemerintah daerah,” jelas Yayan.
Lebih lanjut Yayan meyakini, bahwa keberadaan PT Servo Lintas Raya membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Sejak jalur hauling perusahaan mulai beroperasi, partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi meningkat, menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang semakin nyata dari hari ke hari.
“Dampak ekonomi dari keberadaan Servo semakin terlihat,” ungkapnya.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Servo Lintas Raya juga menyentuh aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa inisiatif yang telah dijalankan meliputi pelatihan pengelolaan warung makan, pelatihan bengkel las disepanjang jalur hauling, serta pengembangan bisnis kontrakan bagi para pekerja di wilayah tersebut. Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga semakin pesat dan mampu menyerap tenaga kerja baru.
Selain itu, PT Servo Lintas Raya dan anak perusahaan Titan Infra Energy lainnya, turut berkontribusi terhadap peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal. Bahkan, saat ini persentase tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan dengan tenaga kerja dari luar daerah operasi Titan.
Tenaga kerja lokal yang direkrut tidak hanya mengisi pekerjaan kasar, tetapi juga menempati posisi fungsional teknis tertentu sesuai dengan keahlian dan bidang masing-masing.
Namun, Yayan mengakui bahwa meskipun berbagai program telah dijalankan, perusahaan masih belum mampu memenuhi seluruh harapan masyarakat.
“Kami tidak bisa menampung semuanya,” tutupnya. (Febri)