PALEMBANG, BERITAANDA – PT Servo Lintas Raya (SLR) dan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya (SDJ), anak perusahaan PT Titan Group menyatakan telah mengikuti semua regulasi pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah.
External Relation Manager PT SLR Yayan Suhendri menjelaskan, sejak tahun 2016-2017 pihaknya selesai memperbaiki jalan, peninggian jalan dan jembatan.
Jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 kilometer dengan lebar 14 meter tersebut menghubungkan transportasi batubara yang berada di Kabupaten Lahat, Muara Enim menuju pelabuhan SDJ di PALI. Jalan khusus angkutan batubara itu melintasi 52 desa pada 11 kecamatan di empat kabupaten.
“Sebelum membuka usaha tentunya kami sudah melakukan tahapan sesuai ketentuan pemerintah dari berbagai aspek, baik perizinan usaha sampai dengan lingkungan hidup,” ujar Yayan, Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan, sesuai lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 5 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral, ada banyak sekali kegiatan yang dapat dilakukan oleh suatu perseroan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) selain untuk melakukan pekerjaan pengupasan lapisan batuan penutup.
Adapun ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan oleh pemegang IUJP antara lain, melakukan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan, reklamasi pasca tambang dan keselamatan pekerja dan penambangan.
Menurut Yayan, proses yang dimulai dari survey sampai dengan penggalian batu bara dilakukan sesuai regulasi diberlakukan pemerintah.
“Semuanya diawasi oleh pemerintah, jadi tidak memungkinkan untuk terjadinya pelanggaran,” ujar dia.
Yayan juga mengungkapkan bahwa SLR atau SDJ selalu mengutamakan kegiatan usaha yang berbasis ketaatan terhadap seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk apabila terdapat perubahan-perubahan peraturan yang berlaku, baik untuk perizinan berusaha dan juga perizinan terkait lingkungan hidup.
“Tentunya, pengawasan dan pembinaan secara berkala dari badan pemerintah yang berwenang demi kepentingan seluruh stakeholder terhadap perusahaan dilakukan optimal,” jelasnya.
Terkait dengan program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), ia memastikan secara berkelanjutan melaksanakan program untuk masyarakat di wilayah kegiatan usaha.
“Selama tahun 2023 saja, SLR dan SDJ telah merealisasikan sebanyak 76 kegiatan pembagian program CSR kepada masyarakat di empat kabupaten yaitu Lahat, Muaraenim, PALI dan Banyuasin, bantuan antara lain berupa pembangunan gorong-gorong, penyediaan spanduk imbauan kamtibmas, pemberian benih padi, dan pupuk serta bantuan beras,” katanya. (Febri)