



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana ekonomi terkait peredaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai takaran oleh PT SBA di Kalianda, Lampung Selatan. Polisi menyita barang bukti sebanyak 1 ton minyak goreng.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran Minyakita yang tidak memenuhi standar takaran di wilayah Lampung.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha yang memproduksi serta mengemas Minyakita dengan takaran tidak sesuai di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya dalam konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Senin (17/3/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan peralatan produksi dan pengemasan yang digunakan untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku mengurangi isi kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter per liter menjadi hanya 750 mililiter.
Barang bukti yang diamankan mencapai total 1 ton minyak goreng yang siap dikemas dan telah terkemas.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kecurangan ini. (Katharina)