PALEMBANG, BERITAANDA – Taspen merupakan penyelenggara jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta JKK dan JKM bagi pegawai non PNS (termasuk tenaga honorer) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sekretaris Taspen Dodi Susanto mengatakan, progam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian diatur dalam 2 kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara.
Lanjut dia, program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 44 tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK, sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 Tahun 2015, PP 66 Tahun 2017, dan PP 49 Tahun 2018. Dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu, untuk anggota TNI-Polri, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.
“Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang managemen PPPK menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum,” ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Dilanjutkan Dodi, Melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 pula menyatakan bahwa pegawai non PNS yang betugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada Taspen.
“Peraturan pemerintah di atas merupakan tindak lanjut dan PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dimana pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa program JKK dan JKM bagi peserta pada pemberi penyelenggaraan negara diatur dengan peraturan pemerintah sendiri,” ungkapnya.
Dodi juga mengatakan, dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non PNS, termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang betugas pada instansi pemerintah.
“Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan,” terangnya. (Febri)