Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Lengkap di I-PESAT

44

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat lewat program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Program ini merupakan inisiatif Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang bertujuan meringankan beban wajib pajak.

Salah satu kebijakan utama dalam program ini adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan, tanpa memedulikan berapa banyak tunggakan sebelumnya.

“Pemutihan adalah pembayaran PKB untuk satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Kebijakan ini sangat meringankan, dan sudah jelas arahnya dari Gubernur,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, dalam keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja, dan Polda Lampung.

Menanggapi tingginya antusiasme masyarakat, Kepala Jasa Raharja Lampung Zulham Pane menyampaikan, bahwa per 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja menetapkan kebijakan tambahan berupa pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2023 ke bawah, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

“Yang wajib dibayar hanya SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Denda tahun-tahun sebelumnya tetap dihapus,” jelas Zulham.

Namun, ia menegaskan bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dapat dihapus karena diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017. Denda tahun berjalan, pokok SWDKLLJ tahun berjalan, serta denda untuk tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.

“Yang bisa membebaskan denda tahun berjalan hanyalah Kementerian Keuangan. Sementara pembebasan denda tahun lalu dan sebelumnya merupakan kewenangan Direksi Jasa Raharja,” tambahnya.

Zulham juga memaparkan bahwa terdapat sembilan kategori kendaraan, dengan besaran pokok SWDKLLJ tertinggi sebesar Rp 160.000 untuk kendaraan jenis truk.

Adapun denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lama keterlambatan:

  • 25% untuk keterlambatan 1–90 hari
  • 50% untuk 91–180 hari
  • 75% untuk 181–270 hari
  • 100% untuk 271–365 hari

Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran pajak dan denda yang harus dibayarkan, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan atau melalui aplikasi I-PESAT yang dapat diunduh di ponsel. Informasi juga bisa diakses lewat barcode yang tersedia di media sosial dan kantor layanan Samsat.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengetahui terlebih dahulu jumlah kewajiban pajak sebelum mengikuti program pemutihan.

Program Pemutihan PKB ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda