PPDB Resmi Diganti SPMB 2025, Ini Ketentuan Usia Masuk Sekolah

57
Ilustrasi

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Mulai 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tujuan memperjelas sistem penerimaan siswa yang selama ini dianggap hanya berbasis zonasi.

Plh. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Lubis SKM M.Kes menjelaskan alasan dibalik perubahan ini.

“Pergantian nama dilakukan karena selama ini masih ada pemahaman keliru di masyarakat yang menganggap penerimaan murid baru hanya melalui jalur zonasi,” ujar Lubis, Sabtu (1/2/2025).

Lubis juga menambahkan bahwa sistem penerimaan siswa tetap dibuka melalui empat jalur utama, yaitu jalur domisili (pengganti PPDB zonasi), jalur afirmasi, jalur mutasi serta jalur prestasi.

Lubis menegaskan, bahwa aturan usia penerimaan siswa tetap sama untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dengan beberapa perubahan kecil pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Berikut ketentuan usia masuk tiap jenjang pendidikan:

1. Syarat Usia Masuk SD

  • Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Pengecualian untuk anak berbakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis, yang bisa mendaftar pada usia minimal 5 tahun 6 bulan.
  • Bukti kecerdasan dan kesiapan psikis harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

2. Syarat Usia Masuk SMP

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Sudah menyelesaikan pendidikan SD atau jenjang sederajat.

3. Syarat Usia Masuk SMA/SMK

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  • Sudah menyelesaikan pendidikan SMP atau jenjang sederajat.

Lubis mengingatkan bahwa persiapan yang matang sangat penting bagi calon siswa dan orang tua dalam menghadapi SPMB 2025.

“Dengan memahami aturan yang berlaku, diharapkan orang tua dapat lebih siap dalam mempersiapkan anak mereka untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda