PALEMBANG, BERITAANDA – Sesuai dengan surat dari Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Republik Indonesia tahun 2019, KUR masih tetap disalurkan dan Bank Mandiri termasuk bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
PT Bank Mandiri Persero Tbk Regional II Sumatera tahun ini menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Sumsel mendapat porsi pembiayaan sebesar Rp1,27 triliun dengan fokus penyaluran pada sektor produktif (pertanian, perikanan, industri pengolahan dan jasa produksi).
Secara keseluruhan, dana KUR yang akan disalurkan sebesar Rp4,25 triliun untuk lima provinsi yang berada di wilayah kerjanya, yakni Sumsel, Babel, Bengkulu, Jambi, Sumbar, Lampung dan juga Bengkulu.
“Bank Mandiri di tahun 2019 tetap berkomitmen terus meningkatkan menyalurkan KUR kepada UMKM, terutama untuk sektor produktif. Hal ini sejalan dengan semangat memakmurkan negeri yang terus dilaksanakan oleh segenap jajaran Bank Mandiri,” ujar Regional CEO II Sumatera 2 Bank Mandiri Aribowo, Senin (25/2/2019).
Ditambahkan Ari, penyaluran KUR Mandiri tahun ini khususnya di Sumatera Selatan lebih besar dari tahun lalu. Tahun 2018, Bank Mandiri menyalurkan Rp920 miliar kepada 13.785 orang UMKM di Sumatera Selatan, atau tercapai lebih dari 120% dari target yang ditetapkan. Sesuai dengan arahan kebijakan pemerintah, porsi terbesar penyaluran pada sektor produktif sebesar 66,65%.
Dia juga menyampaikan pada pelaku UMKM untuk tidak segan mengajukan dana KUR ke kantor cabang terdekat, karena syaratnya tidak sulit. Hanya tiga syarat yang harus dipenuhi calon debitur dan pengajuan akan diproses 14 hari kerja.
Syarat pertama calon penerima KUR dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada bank penyalur yang sama (Mandiri), kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit dan resi gudang dengan status kolektibilitas lancar. Syarat kedua yakni untuk KUR mikro dengan pinjaman sampai dengan Rp25 juta agunan tidak dipersyaratkan.
Syarat ketiga calon penerima KUR wajib memiliki surat ijin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pemerintahan daerah setempat minimal tingkat kelurahan/desa.
“Proses pencairan dana akan dilakukan selama 14 hari kerja, tapi bisa saja lebih cepat namun standarnya adalah 14 hari kerja. Jika disetujui, maka dana KUR akan langsung dicairkan ke rekening nasabah,” jelas Aribowo. (Febri)