Polsuska Amankan Pencuri Penambat Rel KA di Wilayah Belambangan Pagar

23

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pencurian besi penambat rel KA (pendrol) terjadi di Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. 2 pelaku diamankan polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Divre IV Tanjung Karang bersama anggota Polsek setempat.

Penangkapan ini bermula dari laporan Manto selaku petugas PPJ BBA, bahwa di KM 78+2 sampai KM 78+5 telah terjadi pencurian alat penambat pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Dari laporan tersebut, Katon Polsuska berkoordinasi dengan Satpam Stasiun Belambangan Pagar untuk dilakukan pengecekan di lokasi dan menyisir sejumlah jalur rel Km 78+2/5, dan mencari informasi kepada warga yang tinggal di sekitar TKP.

Kemudian dari hasil tersebut didapati informasi bahwa sekitar pukul 01.00 WIB terdengar ada beberapa orang melakukan pencurian. Kemudian informasi warga lain bahwa ada sekitar 6 karung besi pendrol di dalam rumah kosong yang berada di Jl. Kemala indah RT 001 RW 03, depan MIN 5 Lampung Utara, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara yang tidak jauh dari TKP.

Selanjutnya dilakukan pengintaian pada rumah kosong tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB, didapati sebuah kendaraan roda 3 dengan 2 orang pelaku sedang menuju rumah kosong tersebut dan tertangkap tangan sedang mengangkut karung berisi pendrol, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Abung Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 buah karung kecil 10 Kg berisi pendrol di dalam rumah kosong, 1 unit kendaraan bermotor roda 3 merk Viar warna biru.

Pelaku 2 orang yang diamankan inisial AS (34) pekerjaan buruh tani dan S (37) pekerjaan buruh tani. Total kerugian PT KAI ditaksir kurang lebih 432 pendrol seharga kurang lebih Rp 15 jutaan.

Di tempat terpisah, Manager Pengamanan PT KAI Kolonel Mar. Bambang Soekarno, mengecam tindakan pencurian besi penambat rel ini, karena sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih besi penambat ini memiliki peran cukup vital untuk menjaga lebar rel agar tidak berubah sesuai dengan teknis.

“KAI Divre IV Tanjung Karang terus meningkatkan patroli di jalur KA bersama aparat kewilayahan untuk mencegah tindak serupa terjadi di tempat lain di wilayah Divre,” pungkas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda