Polsek Lempuing Jaya Amankan Pelaku Pencurian di Lubuk Seberuk

37

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tim Reskrim Polsek Lempuing Jaya yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Samuel Yuri Ericson SH MH, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya.

Pelaku yang diketahui berinisial AP (24), warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur ini, melakukan percobaan pencurian dengan merusak gembok garasi rumah milik korban M (43), warga Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Tim Polsek Lempuing Jaya dari masyarakat setempat, yang telah berhasil mengamankan salah satu pelaku.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Lempuing Jaya IPTU Samuel Yuri Ericson menjelaskan, bahwa kejadian tersebut melibatkan tiga pelaku yang datang ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam.

“Tujuan mereka adalah mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak gembok garasi. Namun, aksi mereka keburu diketahui oleh korban, yang menyebabkan ketiga pelaku melarikan diri. Warga sekitar pun turut mengejar mereka,” jelas dia, Kamis (12/9/2024).

Dalam pengejaran tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolsek juga menambahkan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Revo hitam tanpa nomor polisi, satu buah gembok warna silver, dan satu buah kunci L yang telah dimodifikasi.

“Kami menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 03.00 WIB, dan tim segera bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar IPTU Samuel.

Atas laporan tersebut, kata dia, tim kepolisian segera menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut di Polsek Lempuing Jaya guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pelaku kita kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 53 KUHPidana,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda