



MUARA ENIM, BERITAANDA – Bandar narkoba yang bernama Sapril alias Wak Peng (48), warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim bersama kaki tangannya Irsan Sandi (38), warga Jl. Lekipali Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih, berhasil dibekuk di Perumnas, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa (19/3/2019).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Lembak yang resah dengan sepak terjang kedua pelaku yang sering melakukan aktifitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu di seputaran Perumnas tersebut.
Kemudian Kapolsek Lembak bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan ciri-ciri pelaku.
Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan melintas di jalan raya Desa Lembak menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah. Namun pelaku memacu motornya dan langsung dikejar, namun berhasil dihentikan di Jalan Perumahan Perumnas, Desa Lembak.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan pelaku, dan berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 gram di kantong kanan bagian depan celana warna hitam motif kotak-kotak merah putih merk eiger yang digunakan pelaku.
Lalu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik pelaku Irsan Sandi, yang didapatkan dengan cara membeli dari pelaku Sapril, warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Lembak yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari, menuju kediaman pelaku Sapril, dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan terhadap rumahnya pelaku Sapril, anggota Polsek Lembak berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan motor.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Lembak IPTU Desi Azhari menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua (2) tersangka narkoba berserta barang buktinya.
Untuk tersangka Irsan Sandi berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 0,47 gram, satu unit SPM Yamaha Jupiter Z warna merah nopol BG 5052 OH, dan 1 lembar celana pendek warna hitam dengan motif kotak-kotak merah merk eiger.
Sedangkan dari tangan Sapril berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar sabu-sabu seberat 2,81 gram, 1 paket sedang sabu-sabu seberat 0,74 gram, 17 paket kecil sabu-sabu masing-masing 0,21 gram, 1 sekop kecil plastik yang terbuat dari pipet, 1 unit Hp Nokia warna Biru, 5 buah plastik besar dan 5 buah plastik kecil, 1 buah tas warna coklat kecil merek jeep, uang tunai sebanyak Rp3.069.000, dan 1 kantong biji ganja.
Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 112 dan atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang. (Angga)