Polsek Kemiling Ringkus Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong

49

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Kemiling Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap menyasar rumah kosong dan sekolah di wilayah Kemiling Bandar Lampung.

Kawanan ini sendiri berjumlah 4 orang, dan petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku diantaranya NP (20), AS (17) dan VJ (17). Sedangkan RD (DPO) masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kemiling IPTU Sutomo mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan kawanan ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Kemiling.

“Hasil pemeriksaan ada 4 TKP di wilayah Kemiling, satu rumah kosong, satu ruko dan dua sekolah,”  kata IPTU Sutomo, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap AS. Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua pelaku yaitu NP dan VJ pada Ahad (19/5/2024) malam di sebuah rumah kontrakannya di Gang Sepakat Kemiling Bandar Lampung.

“Kawanan ini menggunakan mobil angkot dalam menjalankan aksinya,” jelas IPTU Sutomo.

Ia mengatakan bahwa sebelum melakukan aksinya, kawanan ini terlebih dahulu mengintai target yang akan menjadi sasaran.

“Setelah mendapati targetnya, barulah kawanan ini menjalankan aksinya pada malam hari,” terang Kapolsek.

Barang hasil curian dijual oleh para pelaku secara online dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membayar kontrakan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sejumlah barang yang berhasil dijual oleh para pelaku secara online diantaranya, 2 unit Laptop, 2 unit handphone, 2 kompresor besar, sepeda dan mesin air sanyo,” jelas IPTU Sutomo.

Dalam menjalankan aksinya, NP dan AS bertugas sebagai eksekutor yang mengambil barang di lokasi, sedangkan RD dan VJ bertugas menunggu di mobil sambil mengamati situasi.

“Jadi RD (DPO) merupakan seorang supir angkot. Mobil angkot itu yang dipergunakan untuk melakukan aksinya,” jelas Sutomo.

Hasil pemeriksaan, NP merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda