TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, Polsek Gunung Agung Polres Tubaba menerima penyerahan senpi rakitan jenis revolver warna hitam dari masyarakat.
Senjata api rakitan ini diserahkan oleh Nurhadi yang merupakan Kepala Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung pada Rabu (15/5/2024) pukul 15.00 WIB, di kantor Polsek Gunung Agung.
“Kami hari ini menerima penyerahan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam sebanyak 1 pucuk tanpa amunisi dari masyarakat yang diserahkan oleh kepala tiyuh di wilayah hukum Polsek Gunung Agung,” jelas Kapolsek Gunung Agung IPTU Dr. Amir Hamzah SH MH.
Menurut Kapolsek, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab, jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal itu secara sukarela, maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum.
“Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.
Iptu Dr. Amir Hamzah menegaskan, masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya yang telah membantu Polsek Gunung Agung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan hukum, sehingga masyarakat yang memiliki senjata api ilegal dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela,” pungkas dia. (Wawan)