



LANGKAT-SUMUT, BERITAANDA – Polsek Bahorok menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Umum Dusun Pasar Rodi Desa Empus Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Jumat (11/1/2019) kemarin.
Kapolsek Bahorok AKP Tarmizi Lubis melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan via seluler, Sabtu (12/1/2019), menjelaskan pada hari Kamis (10/1/2019) lalu, petugas berhasil menangkap salah seorang pemuda berinisial ERS alias Menyan karena memiliki narkotika jenis sabu.
“Ketika diperiksa, Menyan mengakui kalau barang haram tersebut dia beli daril AR alias Ari dengan harga Rp100 ribu. Selanjutnya, Kapolsek Bahorok memerintahkan personel dengan segera melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku AR,” terangnya.
Kemudian, lanjut Arnold, keesokan harinya Jumat(11/1/2019) sekira pukul 11.00 Wib, personel mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di depan Ram (timbangan sawit) PT.Sinar Tenera yang terletak di Dusun Rodi Desa Empus.
“Mendapatkan informasi tersebut, personel langsung ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat satu orang laki – laki yang sedang berdiri di warung tersebut. Setelah memastikan identitas laki-laki tersebut, yakni Ar alias Aris, petugas langsung menangkap dan menyita barang bukti berupa 3 paket plastik klip diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan pelaku di kantong celana depan yang dikenakannya.
“Pelaku yang tinggal di Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Langkat Kecamatan Salapian Kebupaten Langkat berdasarkan hasil pengembangan dan berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arnold. (Ganda)