Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Spesialis Bongkar Toko

387

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – RZ (16) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar toko, warung serta cafe di beberapa wilayah di Kota Bandar Lampung, berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Kamis (28/1/2019) silam.

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi didampingi Kabag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah saat ekspose di Mapolresta, Senin (4/3/2019).

Kasatreskrim menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke ruang karaoke cafe di Jalan Ir.Sutami, dengan cara merusak kunci gembok. “Kemudian membawa kabur 1 set home theater milik korban Hartati,” jelas dia.

Petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya, berdasarkan laporan korban.

Selanjutnya dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil pula mengamankan pelaku HP (44)  yang merupakan penadah barang hasil curian tersangka.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dalam 5 bulan terakhir, tersangka sudah melakukan aksinya di tiga tempat di wilayah Panjang dan Sukabumi Bandar Lampung. Pelaku RZ ini juga merupakan residivis curanmor pada tahun 2018 dengan vonis 8 bulan penjara,” jelas dia.

“Pelaku juga mengaku barang hasil curiannya milik korban Hartati dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan berfoya-foya,” terangnya lagi.

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kemudian pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kasatreskrim. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda