TULANG BAWANG BARAT, BERITAANDA – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari pelaku SR (36) yang merupakan warga Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar dan ZR (36) warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nyunyai Lamteng, petugas berhasil menyita barang bukti 2 unit HP, 1 akun digital akun media sosial dengan ID Adzra, 1 buah pustaka fotografi (foto bukti riwayat di situs slot gengtoto), 13 lembar mata uang rupiah sejumlah Rp 57.000 dan 1 lembar kertas karbon rincian nomor togel yang akan dilakukan transaksi dengan rincian 68X20 56X20 76X5 67X5 97X7.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Hardianus Tosira SH MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, dimana saat ini aktifitas judi online di wilayah Tulang Bawang Barat sangat meresahkan.
“Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat, dimana aktivitas pelaku judi online jenis togel khususnya sudah sangat meresahkan. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil menangkap 2 orang pelaku,” terang dia, Jumat (28/6/2024).
“Kedua pelaku sendiri sudah mengakuinya, alasannya faktor ekonomi. Kini para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Hardianus Tosira.
Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada kami terkait tindakan yang bermuara kepada kriminalitas. Tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” ucapnya. (Katharina)