Polres Tapsel Bekuk 2 Pengedar Ganja di Lokasi Terpisah

1259
Kedua tersangka pengedar narkotika golongan I jenis ganja, yakni AIS alias An dan AAS alias Moses, menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Selatan, Kamis (28/2/2019).

TAPSEL – SUMUT, BERITAANDA – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Desa Panobasan Julu Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (27/2/2019) tengah malam.

Dua (2) tersangka yang berhasil diamankan yakni AIS alias An (33), warga Desa Simaninggir Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel, dan AAS alias Moses (38), warga Desa Aek Nabara Tobotan Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.

“Keduanya kita tangkap terpisah berdasarkan hasil pengembangan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar kepada BERITAANDA, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut Kasat menguraikan, kasus tersebut berhasil dibongkar berkat informasi masyarakat, yang merasa resah atas maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba diperintahkan untuk turun ke TKP, guna melakukan pengintaian ataupun penyelidikan. Petugas tiba di Desa Panobasan Angkola Barat sekitar pukul 00.20 Wib.

“Tersangka AIS lebih dahulu berhasil diamankan, setelah sebelumnya terlihat bertingkah dengan gerak-gerik yang mencurigakan ketika berada di kebun salak milik salah satu masyarakat,” terang Kasat.

Pelaku sempat mencoba kelabui petugas dengan cara menjatuhkan barang bukti dari badannya. Namun, diminta agar memungut kembali, dan memperlihatkan isi dari bungkus plastik asoy berwarna hitam, yang ternyata berisi daun ganja.

Setelah diinterogasi oleh petugas, AIS alias An mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya, hasil dari transaksi dengan tersangka kedua seharga Rp900 ribu.

“Berlanjut sekitar pukul 00.45 Wib, tersangka kedua yaitu AAS alias Moses berhasil dibekuk di kediamannya Desa Aek Nabara Tobotan. Ia pun membenarkan, barang haram tersebut dibeli AIS dari dirinya seharga Rp900 ribu,” sebut Zulfikar.

Ditambahkannya, dari tangan kedua tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang di dalamnya diduga berisikan ganja kemasan kertas nasi warna coklat seberat 400 gram.

Kemudian, satu unit handphone merk Xiomi warna putih, satu bungkus kotak rokok panama yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,15 gram, satu buah kaca pirek, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam milik tersangka AIS.

“Kedua tersangka pun saat ini menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Tapanuli Selatan,” pungkas Kasat. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda