PALI, BERITAANDA – Yuni Armada (34) yang merupakan pelaku pencuri Truk Isuzu dengan nomor polisi K 9013 NE, akhirnya bertekuk lutut dihadapan Tim Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI Polda Sumsel.
Warga Kelurahan Bhayangkara Pasar Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini dibekuk di Dusun Kaliereng Desa Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira S.Tr.K, S.I.K menjelaskan kronologis kejadian dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP subsider 362 itu.
Menurut dia, kejadian itu terjadi di Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan pada hari Kamis (20/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban yang merupakan warga asal Bogem Kecamatan Japah Kabupaten Blora Jawa Tengah ini membongkar muatan bibit sawit di Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kabupaten PALI.
“Selesai membongkar muatan dari truk tersebut, lalu korban istirahat. Kemudian selang beberapa waktu, truk Isuzu nopol K 9013 NE dibawa kabur oleh pelaku Yuni Armada alias Berlin,” katanya, Sabtu (14/10/2023).
Didalam truk itu terdapat dompet, STNK, dan tas milik korban. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan korban dengan laporan polisi nomor: LP / B – 104 / X /2023 / SPKT / Polres PALI / Polda Sumsel tanggal 11 Oktober 2023, kemudian Kasat Reskrim IPTU Yudhistira memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Yusuf Aprian S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil itu diketahui pelaku bersembunyi di Dusun Kaliereng RT. 005 RW. 007 Desa Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah.
Setelah mendapatkan informasi itu, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah sampai di tempat persembunyiannya, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke PALI.
“Sekarang pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah kita amankan di Mapolres PALI. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” tandasnya. (AMD)