PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Wakapolres Kompol Matnur Dalimunthe mengimbau masyarakat menghindari pembakaran lahan dan hutan karena membahayakan keselamatan, kesehatan, dan melanggar hukum.
“Kami tegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal itu sangat berbahaya,” tegas Wakapolres, Jumat (13/9/2019), menyikapi terjadinya kebakaran lahan di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Selain memberikan himbauan langsung ke masyarakat, Kapolres menekankan kepada jajarannya agar memberikan himbauan larangan membakar lahan sembarangan kepada masyarakat secara langsung, ketika bertugas di lapangan.
“Kami juga memerintahkan anggota melakukan patroli ke kebun-kebun masyarakat dan berikan penyuluhan kepada masyarakat, agar kasus serupa seperti di Bukit Setan tidak terjadi lagi,” tegas Kompol Matnur.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya atau tepatnya Kamis (12/9/2019), api menyebar dan membakar lahan seluas satu hektare di Bukit Setan Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
Petugas gabungan dari dinas pemadam kebarakaran, kepolisian, BPBD, bersama warga sekitar harus berjibaku meredam agar api tidak semakin meluas, hingga akhirnya dipastikan padam sepenuhnya dengan pelibatan dua armada pemadam milik pemkot setempat.
Dikesempatan itu, Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan IPTU Sulhan Arifin Siregar menyampaikan, pihaknya telah berulangkali mengedukasi sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Kondisi lahan di sekitar perbukitan itu banyak ditumbuhi ilalang liar, karenanya sangat mudah terbakar ditambah lagi saat ini sedang musim kemarau. Warga jangan membuang benda yang bisa memantik percikan api,” jelasnya.
Sambung Kasat Binmas, pihaknya pun telah memasang spanduk himbauan di beberapa titik lokasi yang dinilai rentan terjadinya kebakaran. Intinya meminta untuk tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok sembarangan, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan.
“Setiap pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Sulhan. (Anwar)