NIAS SELATAN-SUMUT, BERITAANDA – Satres Narkoba Polres Nias Selatan menangkap pemuda berinisial AD (20), warga Desa Ndraso Hilisimetano Kabupaten Nias diduga memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (12/1/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo Tobing memaparkan bahwa pada hari Sabtu (12/1/2019) lalu sekira pukul 14.30 Wib, petugas Satres Narkoba Polres Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada seseorang di Jalan Raya Desa Ndraso Hilisimetano yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satres Narkoba Nias Selatan bersama rekannya langsung menuju lokasi. Dan setiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat, sehingga tidak menunggu lama, petugas langsung mengamankan pemuda tersebut,” jelas dia.
Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pemuda itu, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas sandang yang dibawa pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Nias Selatan guna penyelidikan lebih lanjut, dan jika benar terbukti berdasarkan hasil lab barang yang dibawa pemuda tersebut adalah narkoba jenis sabu, maka terhadap tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya. (Ganda)