Polres Nias Kembali Berhasil Tangkap Seorang Warga yang Bawa Narkotika

330

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil menangkap DL (33) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum Desa Tuhemberua Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (22/1/2019) sore.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK MH pada saat konfrensi pers di Mapolres Nias, Kamis (24/1/2019), mengatakan bahwa penangkapan DL warga Jalan Jln. Nilam nomor 23 Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli ini berdasarkan informasi yang diperoleh personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias dari masyarakat, kalau di jalan umum Desa Tuhemberua Ulu ada seseorang yang dicurigai diduga memiliki dan membawa narkotika.

“Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di TKP (tempat kejadian perkara). Pada saat dilakukan penggeledahan, personel Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dari tersangka yang telah terjatuh dari dashboard sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka,” terang Kapolres.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti yakni 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna kosong, 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 3383 dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

“Pada waktu pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu yang ditemukan padannya tersebut adalah miliknya. Pasal yang dikenakan kepada DL yakni Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda