Polres Nias Berhasil Menciduk Bandar Narkoba

1424

GUNUNGSITOLI-SIMUT, BERITAANDA – Satuan Res Narkoba Polres Nias berhasil menciduk bandar narkoba berinisial RS alias Rendi Alias Neta (35), warga Jalan Peduli LK Vi Kecamatan Binjai Kota Binjai Sumatera Utara di sebuah hotel di Kota Gunungsitoli karena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram.

“Berkat kerja keras anggota, kita berhasil menangkap RS seorang bandar narkoba pada hari Rabu (13/3/2019) sekira pukul 02.00 dini hari, di salah satu hotel di Kota Gunungsitoli,” terang Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SH. MH pada konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (14/3/2019) siang.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan RS alias Neta yang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Nias ini berkat informasi yang diterima personel pada hari Selasa (12/3/2019) pagi, kalau tersangka baru tiba di Kota Gunungsitoli untuk mengedarkan narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan, dan keesokan harinya pada Rabu (13/13/2019), personel kembali mendapatkan informasi kalau tersangka lagi menginap di salah satu hotel, sehingga personel Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias IPTU Martua Manik, SH MH langsung turun ke TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka yang sudah beroperasi di Kota Gunungsitoli selama setahun ini,” ungkap Kapolres.

Pada saat digeledah, lanjut Deni, personel menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 25 gram atau 1/4 ons, 1 (buah) alat timbang elektrik, jarum suntik, sepeda motor beserta STNK dan barang bukti lainnya.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias guna pemeriksaan selanjutnya. Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan barang lainnya tersebut adalah miliknya. Tersangka membeli narkoba itu dari Aceh yang dikirim melalui travel ke Kota Gunungsitoli,” papar Kapolres.

Akibat perbuatannya, RS alias Rendi alias Neta dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs 112 Ayat (1), (2) dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara yakni minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pada kesempatan itu, Kapolres Nias menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada orang tua agar tetap mengawasi anak-anaknya, serta guru untuk mengawasi murid-muridnya agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba jenis apapun.

“Tugas kita bersama untuk mengawasi anak-anak terhindar dari penyalahgunaan narkoba, mau dia pengguna maupun pengedar, kami dari Polres Nias akan tetap berkomitmen akan menindak tegas siapapun dia,” ungkap Kapolres. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda