MUARA ENIM, BERITAANDA – Tiga (3) tahun buron, akhirnya Feri Purnomo alias Kelencet bin Trisno (22) warga Desa Benakat Minyak Kabupaten PALI yang diduga merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Suwarti Binti Yasirin (75), yang merupakan warga Dusun I Desa Benakat Minyak Kabupaten PALI berhasil ditangkap jajaran Polres Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang berhasil himpun di lapangan, Senin (12/8/2019), bahwa pelaku diamankan polisi di Desa Benakat Minyak.
Menurut informasi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas mendapati laporan keluarga korban yakni Suripan Bin Bangat (37) yang tercatat dalam LP/B/348/XI/2016/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi tanggal 25 November 2016. Dimana menurut laporan tersebut, peristiwa berujung maut itu terjadi Kamis (14/9/2019) di rumah korban yang terletak di Dusun I Desa Benakat Minyak.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Satu tersangka yakni Feri sudah kita amankan dan tersangka lainnya yakni D saat ini masih dalam pengejaran. Dan dari peristiwa tersebut kita telah mengamankan barang bukti berupa 1 bila pisau stenlis, 1 buah balok kayu panjang 80 cm, 1 dus mie goreng dan 1 buah sajadah,” pungkasnya. (Angga)