Polres Beltim Tangkap 2 Pencuri Mesin Disel

444

BELTIM-BABEL, BERITAANDA – Jajaran Polres Belitung Timur kembali melakukan konferensi pers dengan menghadirkan 2 (dua) orang tersangka pencurian, Rabu (6/3/2019).

Dalam kegiatan yang digelar di aula Patriatama Mapolres Belitung Timur tersebut, dihadiri oleh Kabag Ops Kompol Rusnoto dan KBO Reskrim IPTU Karyadi SH.

“Dua orang tersangka ini (HR dan HRT) telah melakukan pencurian mesin disel merek Motoyama 20 PK serta barang bukti lainnya. Kedua tersangka berasal dari luar Belitong,” papar Rusnanto dihadapan para wartawan.

KBO Reskrim IPTU Karyadi SH menegaskan, barang bukti yang kita sita berupa mesin disel, selang, kunci pas, parang, dan lainnya.

“Memang selama ini Beltim terkenal aman dan kondusif, namun siapa yang tahu keadaan bagi orang yang tergiur melihat ada barang yang dibiarkan diletakan begitu saja. Bukan saja hanya karena niat, tapi karena ada kesempatan, maka waspadalah,” tegasnya pula.

“Pasal yang kita kenakan kepada kedua orang tersangka yakni pasal 363 UU KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkas dia. (Helmi M Fadhil)

Bagaimana Menurut Anda