Polres Beltim Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

438

BELTIM-BABEL, BERITAANDA – Jajaran Polres Belitung Timur berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Hal ini terungkap dalam konfrensi pers yang digelar pihak Polres setempat, Senin (25/2/2019).

Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboro SIK melalui Kabag Ops Kompol Rusnanto menjelaskan, tersangka atas nama DN tertangkap tangan setelah anggotanya melakukan penyamaran.

“Ya, kita melakukan penyamaran untuk melakukan penangkapan. Kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di tempat kejadian sebanyak empat paket besar serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas Rusnanto kepada awak media.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Alfian Ali SH SIK menerangkan, pihaknya mendapat informasi ada yang menjual narkoba. Kemudian, kata dia, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka yang berasal dari Desa Baru Manggar tersebut.

“Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Didapat 7 (tujuh) buah paket besar, sedang dan kecil di kamar tersangka,” jelasnya.

“Dari keterangannya setelah di-BAP, barang didapat dari Tanjung Pandan. Lalu, kami melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya tersebut, namun tidak berhasil. Untuk sementara kami jadikan DPO. Tersangka DN kami kenakan dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkas dia. (Helmi)

Bagaimana Menurut Anda