



ASAHAN-SUMUT, BERITAANDA – Berusaha melawan saat mau ditangkap, Satuan Reskrim Polres Asahan tembak dua (2) pelaku spesialis bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK MH saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Selasa (5/3/2019).
Kapolres menjelaskan, tersangka pertama bernama AWL alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, diringkus di Kota Tanjung Balai pada tanggal 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone.
Tersangka kedua bernama HP alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Pelaku membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan pada 7 Februari 2019 lalu ini, ditangkap di Kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung.
“Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Sahat Siahaan dan Kanit Pidum IPDA Khomaini.
Faisal menuturkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendelanya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” terang orang nomor satu di Polres Asahan ini. (Ganda)