ASAHAN-SUMUT,BERITAANDA – Polres Asahan melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16.949,86 gram dan daun ganja sebanyak 25 batang dengan berat 20.793,65 gram di lapangan Polres Asahan, Rabu (30/1/2019).
“Narkotika jenis sabu dan daun ganja tersebut merupakan tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sepanjang tahun 2018, dengan jumlah tersangka sebanyak 498 orang,” terang Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H.
Jelasnya, bahwa sepanjang bulan Januari 2019, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan sudah menangkap 23 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 149,35 gram, daun ganja seberat 0,38 gram dan pil ekstasi seberat 0,27 gram.
“Kita akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Saya minta dukungan dari masyarakat agar sama-sama memberantas narkotika di lingkungan tempat tinggal. Apabila ada mengetahui peredaran narkotika, jangan ragu untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian, identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya.
“Saya juga akan menindak tegas anggota yang terlibat peredaran narkotika. Bila melawan saat akan ditangkap, tembak di depan masyarakat. Personel Polres Asahan harus bersih dari narkotika, apabila ingin memberantas narkoba di Kabupaten Asahan,” kata orang nomor satu di Polres Asahan ini.
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus di air, sementara daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
Pemusnahan narkotika ini dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, petugas Labfor cabang Medan, perwakilan Pengadilan Negeri Asahan, perwakilan Kejari Asahan, perwakilan Ketua DPRD Asahan, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh pemuda Kabupaten Asahan. (Ganda)