



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Seorang pelaku pencurian bersenjata api (senpi) asal Kabupaten Lampung Timur tewas dihadiahi timah panas personel Dirreskrimum Polda Lampung, lantaran memberikan perlawanan aktif saat hendak dilakukan penangkapan.
Pelaku Romadon (30) merupakan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung. Ia sempat mengacungkan senpi rakitan kepada petugas, sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Giat gabungan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lamtim dan Polres Lamsel ini telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku inisial R meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik saat memimpin konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).
Dalam kegiatan penangkapan itu, Romadon digerebek petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Di tengah upaya paksa itu, keluarga pelaku sempat berteriak hendak mengundang massa di lokasi sekitar. Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar pelaku yang langsung disambut acungan senjata api oleh Romadon. Ia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi ternyata senjata tidak meledak.
“Anggota dalam keadaan terancam waktu itu, langsung menembak ke arah pelaku dengan tegas dan terukur,” terang Umi.
Pasca berhasil dilumpuhkan, pelaku Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung.
“Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit, dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan. Sebelumnya akhirnya jasad diserahkan ke pihak keluarga,” kata Umi.
Dari penangkapan pelaku Romadon, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 pucuk mata kunci, 1 buah kunci leter T dan 1 unit handphone.
“Dalam perkara ini, pelaku sejatinya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana Pasal 365 KUHPidana,” imbuh kabid humas.
Ihwal kronologi aksi pencurian dilakukan pelaku, peristiwa ini dialami remaja bernama Rio Pratama (17) saat melintasi jalan umum Dusun Umbul Templek Desa Wana Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (12/9/2023) silam.
Waktu itu, korban berkendara sepeda motor melintasi TKP dalam keadaan sepi, tiba-tiba dipepet sepeda motor lainnya ditunggangi pelaku Romadon bersama rekannya, dan mengancam Rio Pratama untuk memberhentikan laju motornya.
“Korban merasa ketakutan, akhirnya korban berhenti. Saat itu, salah satu pelaku mengambil kunci kontak motor korban dan pelaku lainnya langsung mengeluarkan senjata api serta mengancam korban,” terang Umi.
Mendapati perlakuan serupa, korban hanya bisa pasrah kedua pelaku merampas kendaraannya berikut handphone miliknya disimpan pada dashboard motor.
“Akibat kejadian pencurian dengan kekerasan ini, korban masih pelajar ini mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta,” pungkas Kabid Humas. (Katharina)