PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Jajaran Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pelaku penyalahguna narkotika golongan I jenis ganja di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/1/2019) kemarin.
Informasi dihimpun dari kepolisian, pelaku berinisial ES (25) yang ditangkap Kamis sekira pukul 16.40 Wib kemarin, merupakan warga Jalan H Umar Nasution, Kelurahan Kayu Ombun Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
Belakangan diketahui, keseharian pemuda tersebut bekerja di Rumah Sakit (Rumkit) TNI AD Padangsidimpuan, sebagai tenaga kerja sukarela (TKS). Ia terpaksa berurusan dengan kepolisian, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
“Dari tangan tersangka ES, petugas menyita dua bungkus kertas nasi berwarna coklat diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 2,01 gram, berikut satu unit sepeda motor merk yamaha vega dengan nopol BB 4591 ME,” ujar Kasat Resnarkoba Polres P.Sidimpuan, Jumat (25/1/2019).
Kepada wartawan, AKP CJ Panjaitan menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, bahwa titik tertentu di Kelurahan Panyanggar kerap dijadikan lokasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Lalu petugas melakukan observasi ke lapangan.
“Ketika mendekati lokasi dituju, petugas berpapasan dan mencurigai seorang pemuda tengah mengenderai sepeda motor, dan dilakukan pencegatan. Usai digeledah, petugas menemukan barang bukti tersebut tersimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka,” terang Kasat.
Saat ini selain tersangka, imbuh Kasat, sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Anwar)