LAMPUNG TENGAH, BERITAANDA – Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur.
Ketiga korban merupakan anak kandung, anak tiri dan keponakan dari pelaku berinisal STM (40), warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
“Benar, pelaku STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Sabtu (28/12/2024).
Lanjut Umi, perbuatan bejat pelaku STM ini terungkap setelah merudapaksa keponakannya berinisial SI (16).
“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa pelaku sebelumnya turut berbuat asusila terhadap anak kandungnya D (17), dan anak tirinya S (17),” ungkap dia.
Dalam aksinya ini, pelaku STM terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, ia merudapaksa keponakannya pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku ini merudapaksa ketika korban SI pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatan bejatnya ini, para korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut pelaku akan terus melakukan tindakan bejatnya. Alhasil, kasus ini dilaporkan setelah orang tua dari keponakan pelaku mendengar cerita dari putrinya tersebut. Berbekal laporan ini, STM ditangkap pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan petugas. Dia mengaku berbuat hal serupa kepada ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi,” ungkap Umi.
Umi menegaskan, pelaku STM dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, hukuman ini juga bisa ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan orang dekat yang seharusnya menjaga korban,” tutup mantan Kapolres Metro tersebut. (Katharina)