Polisi Imbau Keluarga Pasien Waspada Saat Berada di Rumah Sakit

14

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Kedaton menangkap 2 pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pasien dan keluarga penunggu di rumah sakit.

Pelaku DA (32) dan JP (38) ditangkap pada Ahad (3/11/2024) dini hari di lokasi berbeda.

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengungkapkan, DA masuk ke kamar pasien saat korban lengah, sementara JP bertugas mengantar dan menjual hasil curian.

“Mereka berbagi hasil penjualan barang curian,” jelas dia, Selasa (5/11/2024).

Barang-barang yang sering dicuri adalah dompet dan handphone, karena ukurannya kecil dan mudah disembunyikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.

“Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja,” ujarnya.

Umi menambahkan, pihak rumah sakit juga diharapkan memperketat pengawasan.

“Kami mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada aktivitas yang mencurigakan,” tutup Umi.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kedaton dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda