Polisi Gerebek Rumah Apung Saat Lagi Nyabu

394

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Genderang perang terhadap peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sekadau tak pernah padam. Senin (21/1/2019) dini hari, Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Sekadau mengamankan pengguna narkotika di kediamannya.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi S.Ik menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah Hengky Alias Apung, pemilik salah satu bengkel sepeda motor di bilangan Jalan Mereka Sekadau Hilir.

“Unit Lidik Sat Resnarkoba mendapatkan info dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat mengkonsumsi/menggunakan narkotika. Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Suparwoto memerintahkan KBO IPTU Anggiat Sihombing dan anggota untuk melakukan observasi di lokasi tersebut,” papar Kapolres Anggon.

Mencurigai adanya aktifitas penggunaan narkotika di tempat yang dimaksud, petugas kepolisian segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Anggota mendapati terlapor sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan juga ditemukan barang bukti,” ujar Kapolres.

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapat seperti, alat hisap narkotika jenis sabu dan alat pendukung lainnya serta 1 pecahan, pil ekstasi warna pink dengan berat bruto 0,09 gram yang dibungkus kertas struk ATM BRI dan juga 1 paket klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram yang disimpan di dalam potongan pipet warna merah. (Arni/Aji Humas Polres Sekadau)

Bagaimana Menurut Anda