Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja 5 Kg dari Aceh

574

LANGKAT-SUMUT, BERITAANDA – RM alias Riki (17), warga Desa Kampung Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Banda Aceh ditangkap polisi ketika hendak membawa narkotika jenis ganja sebanyak 6 bungkus ke arah Kota Medan menggunakan sepeda motor, Jumat (29/3/2019).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pangkalan Brandan Polres Langkat IPTU Dahniel Saragih yang disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan via seluler menerangkan, pada saat personel Polsek Pangkalan Brandan melakukan razia di depan pos lantas Jalan Lintas Medan – Banda Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Keca Brandan Barat Kabupaten Langkat sekitar pukul 02.30 Wib, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang pengendara sepeda motor diduga membawa narkotika jenis ganja akan melintas ke arah Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan razia terhadap kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas dari Aceh menuju Medan.

Dan sekira pukul 03.00 Wib, ketika salah seorang pengendara sepeda motor merek Yamaha Vixion diberhentikan oleh personel, penumpang yang dibonceng oleh pengendara langsung melompat dan berhasil melarikan diri ke arah Tangga Durian. Sedangkan pengendara ketika diperiksa personel, menemukan 6 bungkus yang di lakban warna kuning diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 5 Kg di dalam tas pengendara.

“Ketika ditanya mengakui kalau barang haram tersebut itu adalah miliknya, dan akan dibawa ke Medan untuk dijual,” terang Arnold.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Pos Lantas Bukit Satu untuk kepentingan penyidikan, dan tersangka telah melanggar Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda