Polda Sumsel Sita 88,2 Ton Batubara Ilegal

37

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK kembali berhasil menangkap tiga pelaku illegal minning di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Ahad (17/3/2024) dinihari.

Bermula dari penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut batubara ilegal di wilayah Kabupaten OKU. Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa oleh 1 unit kendaraan truk Hino plat nopol B 9604 BYU bermuatan batubara seberat 22 ton yang diduga hasil dari pertambangan ilegal.

Kendaraan yang dibawa oleh sopir RS menyertakan dokumen tidak sesuai peruntukannya. RS membawa dokumen bertuliskan surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, berdasarkan keterangan sopir bahwa batubara yang dibawanya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan lain.

“Mereka memindahkan muatan batubara ilegal ini dari sebuah truck colt diesel orange ke truk milik pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi Siba), di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

“Barang bukti ini rencananya akan dibawa ke stockpile yang berada di daerah Cakung Timur Jakarta. RS ini mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya, hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batubara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp 430.000 per tonnya,” lanjut dia.

Sejurus kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk Hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batubara yang dibawa sopir JR. Didapati, dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke stockpile yang berada di Cilegon Banten.

“Yang kedua ini, sopir JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp 6 juta tiap ritase,” terangnya.

Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk Hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.

“Sopir SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’, memuat batubara dari stockpile Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase,” imbuhnya.

Bagus mengaku, saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.

“Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan di sebuah pabrik di Baturaja, sedangkan ketiga pelaku kita gelandang ke Mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO,” tegasnya.

“Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tutupnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda