Polda Sumsel Sita 6.982 Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar

201

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol. M. Barly Ramadhany SH SIK gelar press release terkait penyitaan 6.982 minuman beralkohol tanpa izin edar di Skypark Bizz Ruko No.08 Jalan Bypass Alang-alang Lebar Kota Palembang, Kamis (8/9/2022)

“Minuman beralkohol golongan B sebanyak 6.451 botol dan golongan C sebanyak 531 botol tidak memiliki legalitas, berhasil kita sita,” jelas Kombes Pol. M. Barly Ramadhany saat press release tersebut.

Untuk pasal yang dilanggar yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

”Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, dengan terlapor PT. PSP (Direktur SP),” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda