Polda Sumsel Musnahkan Ratusan Kilogram Mie Kuning Berformalin

30

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK diwakili Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK MH melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil ungkap kasus Unit 1 Subdit 1 Indagsi berupa 432 kilogram mie kuning berformalin dan 15 liter cairan formalin.

Pemusnahan BB yang dilakukan di halaman samping gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (15/5/2024) pagi ini, dihadiri pula oleh perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.

Menurut AKBP Witdiardi, BB mie basah berformalin berikut cairan formalin ini merupakan hasil ungkap kasus penggerebekan pabrik mie kuning di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, Kamis (18/4/2024) silam.

Keterangan pemilik pabrik berinisial M (53) yang telah diamankan ini, sudah beroperasi selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

“Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah itu ada pabrik mie berformalin. Ketika kita datangi dan cek ternyata tertangkap tangan,” sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi S Yanto.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan BB mie berformalin ini, AKBP Witdiardi berharap dapat menjadi contoh agar masyarakat sebagai konsumen lebih berhati-hati saat di pasar.

Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mie yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin.

“Ketika digerebek, kami temukan pegawainya sedang mencampur formalin dan borak ke dalam ember untuk merendam mie,” jelasnya.

Hadi menyebutkan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram (Kg) mie formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

Dalam satu bulan ini, pabrik mie berformalin bercampur borak ditaksir mampu memproduksi 5-6 ton. Mie ini rencananya siap edar untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau.

“Dalam kasus ini 1 orang diamankan selaku pemilik mie ke Polda Sumsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda