PALEMBANG, BERITAANDA – Sebanyak 17,2 ton pupuk bersubsidi jenis NPK phonska dan urea asal Lampung yang hendak diselewengkan ke Banyuasin, berhasil digagalkan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pupuk yang dikemas kedalam 219 karung tersebut terdiri dari 6,25 ton pupuk jenis NPK phonska atau sebanyak 125 karung, dan jenis urea sebanyak 10,95 ton.
Petugas mengamankan pupuk bersubsidi produk PT Pusri Palembang tersebut di Jalan Raya Betung-Sekayu Km 54, Desa Purbalingga, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dengan menggunakan dua truk.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 orang, terdiri dari 2 sopir dan 2 kernet truk masing-masing ABT (29), IS (30), GP (22), semuanya warga Lampung, dan SO (41) warga Banyuasin.
Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan SH SIK MK didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH M.Si mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut ini berasal dari Lampung tujuan Banyuasin.
“Pupuk bersubsidi ini diangkut dengan menggunakan dua unit truk. Satu truk tertangkap tangan saat melintas di Jalan Raya Betung-Sekayu. Tidak berhenti disini, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk lagi,” kata Andrie.
Pupuk bersubsidi yang dibawa 4 pelaku ini akan dijual kepada petani disekitaran Kabupaten Banyuasin dengan harga non subsidi.
“Pelaku menjual dengan cara overtap, yakni membeli putus dan diantar di tempat,” jelas dia. (Iwan)