



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Di awal tahun 2019, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap jaringan narkoba puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan paket ganja yang ditangkap saat akan dikirimkan ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto saat menggelar konferensi pers, Selasa (8/1/2019), di Mapolda Lampung mengatakan bahwa anggotanya telah mengamankan ratusan kilogram ganja yang dimasukan ke dalam beberapa tas koper.
“Kemarin anggota di Polres Lampung Selatan saat melaksanakan kegiatan rutin berhasil menyita 295 Kg ganja yang dimasukkan ke dalam 15 koper,” kata Kapolda.
Pada penangkapan kali ini, Polda Lampung telah mengamankan lima tersangka yakni, Andri Kurniawan (21), M. Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila Abdul Nasir Bahajjad (29) dan Berty Irawan (46) yang sebagian besar berasal dari Sumatera Utara dan Aceh.
“Selain mengamankan beberapa tersangka, kita juga menyita alat bukti yaitu dua buah mobil Pajero dan Inova, kemudian beberapa handphone yang digunakan tersangka untuk mengantarkan dan berkomunikasi,” terangnya.
Selain itu, Polres Lampung Timur juga telah menangkap satu orang pelaku berinisial Rahmatulloh alias Akok (51), yang telah membawa 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan ke Tangerang, Provinsi Banten.
“Dari Polres Lampung Timur kita juga berhasil mengamankan dua karung goni yang berisi masing – masing 30 Kg sabu kristal. Pelaku yang kita amankan ini perannya sebagai kurir,” jelas dia.
“Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan upah mengantarkan barang haram ini sebesar Rp15 juta,” ujar Kapolda lagi.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Katrine)