Polda Lampung Tuntaskan 3 Perkara Satwa Dilindungi

61

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3 perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.

“Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/2022).

Dia melanjutkan, penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.

“Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki beralamat di Desa Dente Makmur Tulang Bawang,” kata Pandra.

Kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki asal Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang Bandar Lampung.

Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp 600 ribu.

“Untuk tersangka KF diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling. Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990. Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA dan ekosistem dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. Dalam perkara satwa dilindungi, para  tersangka RI dan KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Pandra menambahkan, Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki asal Sumatera Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.

“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dengan ancaman selama 5 tahun dan perkara satwa dilindungi. Tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda