Polda Lampung Terapkan Pembatasan Kendaraan Angkutan Saat Lebaran

40

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol. Medyanta menjelaskan, ada beberapa kendaraan besar jenis truk yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang Idul Fitri mendatang.

Seperti halnya kendaraan yang mengangkut barang yang diperbolehkan melintas memiliki beberapa kriteria, diantaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing Direktorat Lalulintas ke jajaran Satlantas di wilayah.

“Dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional,” ungkap Kombes Pol. Medyanta, Senin (18/3/2024).

Dapat dipastikan bahwa pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang dalam rangka lebaran Idul Fitri akan digelar pada 5 hingga 16 April mendatang, bersamaan dengan Operasi Ketupat Krakatau 2024.

Pemberlakuan mengenai angkutan jalan  itu sendiri berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor surat diantaranya SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Medyanta juga menjelaskan, angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan, bahwa kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.

“Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyaman pemudik,” terang Umi.

Kombes Pol. Umi Fadilah juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan tradisi mudik agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima, dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan.

“Patuhi peraturan lalu lintas serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan,” tutupnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda